ADSENSE

Friday 9 January 2015

Internet Murah Hak Azasi Manusia(HAM)

Survey yang dilakukan oleh Centre for International Governance Innovation (''Cigi") dan Lpsos ini, juga menemukan bahwa 91% pengguna internet sangat penting untuk mendapatkan berbagai informasi dan meningkatkan ilmupengetahuan. Survey  yang dilakukan di Indonesia, Australia, Brazil, Kanada, Cina, Mesir, Perancis, Jerman, Inggris, Hong kong, India, Italia, Jepang, Kenya, Meksiko, Nigerian, pakistan, Polandia, Afrika Selatan, Korea Selatan, Swedia, Tunisia, Turki dan Amerika Serikat ini, juga mengungkapkan bahwa 87% pengguna internet menganggap internet sangat penting bagi hiburan pribadi dan sebagai sarana rekreasi mereka.

Selain itu sebanyak 85% ddari mereka juga berpendapat bahwa internet penting untuk komunikasi sosial, penting untuk kebebasan berpendapat dan berekpresi (83%) dan penting untuk kehidupan dan perekonomian di masa depan (81%). Harapan para responden survey agar tarif internet harus murah nampaknya bakal sulit untuk terwujud dalam waktu dekat ini. Karena para pemilik jaringan sudah mengambil ancang-ancang untuk menaikan tarif internet, apalagi dengan adanya momentum digelarnya jaringan 4G.

Indosat misalnya, yang disebut-sebut berencana menaikan tarif data dan meminta operator lainnya melakukan langkah serupa. Pemerintah juga dituntutnya untuk menentukan floor price tarif data.
Rencana menaikan ini tentunya harus memperhatikan kebutuhan dan kondisi masyarakat. Menentukan batas bawah tarif melakukan kartel. Selain itu, masyarakat harus tetap diberikan pilihan. Jika LTE yang digadang-gadang mampu menyediakan kecepatan data yang lebih tinggi harus dibandrol lebih mahal, Masyarakat harus diberikan pilihan untuk menikmati layanan data yang lebih terjangkau.

FREKUENSI MILIK RAKYAT

Spektrum frekuensi yang ada di wilayah Indonesia, adalah kekayaan alam indonesia. Dalam konsidean Undang-Undang Penyiaran no. 32 Tahun 2002 di sebutkan bahwa spektrum frekuensi radio merupakan sumber daya alam terbatas dan merupakan kekayaan nasional yang harus dijaga dan dilindungi oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Hal ini juga sejalan dengan pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuassai oleh negara dan dioergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,

Bahkan pergeseran peruntukan frekuensi juga sempat menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat dan sempat mendapat tanggapan dari kepala Negara waktu itu, yang menyebutkan bahwa prekuensi adalah milik publik dan bukan milik segelintir pemodal. Agar penggunaannya dari frekuensi bisa dilindungi oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.


No comments:

Post a Comment

Friday 9 January 2015

Internet Murah Hak Azasi Manusia(HAM)

Survey yang dilakukan oleh Centre for International Governance Innovation (''Cigi") dan Lpsos ini, juga menemukan bahwa 91% pengguna internet sangat penting untuk mendapatkan berbagai informasi dan meningkatkan ilmupengetahuan. Survey  yang dilakukan di Indonesia, Australia, Brazil, Kanada, Cina, Mesir, Perancis, Jerman, Inggris, Hong kong, India, Italia, Jepang, Kenya, Meksiko, Nigerian, pakistan, Polandia, Afrika Selatan, Korea Selatan, Swedia, Tunisia, Turki dan Amerika Serikat ini, juga mengungkapkan bahwa 87% pengguna internet menganggap internet sangat penting bagi hiburan pribadi dan sebagai sarana rekreasi mereka.

Selain itu sebanyak 85% ddari mereka juga berpendapat bahwa internet penting untuk komunikasi sosial, penting untuk kebebasan berpendapat dan berekpresi (83%) dan penting untuk kehidupan dan perekonomian di masa depan (81%). Harapan para responden survey agar tarif internet harus murah nampaknya bakal sulit untuk terwujud dalam waktu dekat ini. Karena para pemilik jaringan sudah mengambil ancang-ancang untuk menaikan tarif internet, apalagi dengan adanya momentum digelarnya jaringan 4G.

Indosat misalnya, yang disebut-sebut berencana menaikan tarif data dan meminta operator lainnya melakukan langkah serupa. Pemerintah juga dituntutnya untuk menentukan floor price tarif data.
Rencana menaikan ini tentunya harus memperhatikan kebutuhan dan kondisi masyarakat. Menentukan batas bawah tarif melakukan kartel. Selain itu, masyarakat harus tetap diberikan pilihan. Jika LTE yang digadang-gadang mampu menyediakan kecepatan data yang lebih tinggi harus dibandrol lebih mahal, Masyarakat harus diberikan pilihan untuk menikmati layanan data yang lebih terjangkau.

FREKUENSI MILIK RAKYAT

Spektrum frekuensi yang ada di wilayah Indonesia, adalah kekayaan alam indonesia. Dalam konsidean Undang-Undang Penyiaran no. 32 Tahun 2002 di sebutkan bahwa spektrum frekuensi radio merupakan sumber daya alam terbatas dan merupakan kekayaan nasional yang harus dijaga dan dilindungi oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Hal ini juga sejalan dengan pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuassai oleh negara dan dioergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,

Bahkan pergeseran peruntukan frekuensi juga sempat menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat dan sempat mendapat tanggapan dari kepala Negara waktu itu, yang menyebutkan bahwa prekuensi adalah milik publik dan bukan milik segelintir pemodal. Agar penggunaannya dari frekuensi bisa dilindungi oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.


No comments:

Post a Comment